BATANGUPDATE.COM, KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyerahkan aset Tanah Pasar Banyurip.
Penyerahan aset tanah ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi oleh Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih.
Dalam kegiatan ‘Penyerahan Aset Tanah Pasar Banyurip dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan’ yang diselenggarakan di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : Siapkan Tenaga Kerja di KITB, Kemnaker Gelar Pembinaan BKK se-Eks Karasidenan Pekalongan
Kegiatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Pekalongan dan Walikota Pekalongan, serta antara Sekda Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Selain itu juga dilakukan penyerahan secara langsung sertifikat Pasar Banyurip dari Pemkab Pekalongan kepada Pemkot Pekalongan.
Bupati Fadia dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa prosesi penyerahan tanah tersebut telah melalui proses yang panjang dan seyogyanya dilakukan pada saat pemekaran wilayah Kabupaten Pekalongan pada tahun 90-an.